Garut - Perwiira media, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut louncing hadiri Rumah Restorative Justice di kecamatan Pangatikan di ikuti 8 kepala Desa ,sekdes beserta ketua BPD se-kecamatan Pangatikan. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.Senin (10/02/2025).
Kegiatan louncing di kecamatan Pangatikan dihadiri oleh 8 Desa, terdiri dari kepala desa dan Sekdesnya. camat pangatikan Ahmad Ramdhani .Sos,M.Si, Kabid kelembagaan DPMD Asep jawahir, polsek wanaraja, AKP Abusono ,kasubsi Inteljen Kejaksaan negeri Garut, para kepala Desa Sekdes , beserta ketua BPD masing-masing Desa.
Kasubsi inteljen Kejari Garut mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut dari di-launching-nya program Restorative Justice atau yang lebih dikenal dengan Rumah keadilan.
“Dengan pelaksanaan louncing RJ tersebut Kajari garut dan Pemerintah kecamatan pangatikan berencana membuat program Satu pemerintahan Desa ,Satu Rumah Restorative Justice salah satunya yang sudah terbentuk di Desa Cihuni yang perencanan di masing-masing kantor Desa,” katanya.
Camat pangatikan Ahmad Ramdani, Sos.M.Si,menyampaikan, dalam rencana program ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tiap-tiap Desa yang ada di Kecamatan Pangatikan untuk mendukung pelaksanaan program Rumah Restorative Justice ini. “Saat ini launching di kecamatan Sebagai bentuk open sample di desa Cihuni dan secara otomatis sudah bisa digunakan begitu pula desa yang lainnya menyusul.
Camat pangatikan menambahkan, nantinya rumah RJ di tiap Pemdes akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk berdiskusi mengenai persoalan hukum dan sebagainya, selain tempat pelaksanaan restorative justice itu sendiri.
Sehingga keberadaan dari Rumah Restorative Justice di kecamatan maupun di tingkat desa tersebut multi fungsi tidak hanya untuk pelaksanaan restorative justice saja. Jika masyarakat ingin berdiskusi hukum dengan kejaksaan, tentu bisa tandasnya.
Lebih lanjut program ini akan semakin mendekatkan Kejari Garut dengan masyarakat yang ada diwilayah kecamatan pangatikan.
Setidaknya bisa mengurangi jumlah masyarakat Pangatikan yang berhadapan dengan hukum. Setelah itu dengan adanya pendekatan dengan masyarakat, ada penambahan pengetahuan di bidang hukum yang nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.pungkasnya (Ayi Ahmad)
Posting Komentar